- Menyatakan terdakwa MAWARDI, S.H. bersalah melakukan tindak pidana pidana "Penipuan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAWARDI, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari sdri LILY KURNIAWATI, SE kepada Sdra MAWARDI tertanggal 29 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar bukti Copy penyerahan Cek tunai dari sdri LILY KURNIAWATI, SE kepada Sdra MAWARDI tertanggal 29 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar bukti Tranfer uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui bank BNI dari sdri LILY KURNIAWATI, SE kepada Sdra MAWARDI tertanggal 20 April 2017;
- 1 (satu) lembar bukti Tranfer uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui bank BNI dari sdri LILY KURNIAWATI, SE kepada Sdra MAWARDI tertanggal 25 April 2017;
- 1 (satu) lembar tanda terima dana untuk kegiatan proyek sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari saudara ANWAR kepada saudara MAWARDI tertanggal 19 Mei 2017;
Putusan PN MATARAM Nomor 545/Pid.B/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 545/Pid.B/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Wayan Sugiartawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yuli Atmaningsih, hakim Anggota 2: Hiras Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Ahmad Badri; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 545/Pid.B/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 545/Pid.B/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 475 K/Pid/2020
Pertama : 545/Pid.B/2019/PN Mtr
Statistik9950