Putusan PN AMBON Nomor 155 / Pdt.G / 2014 / PN.Amb |
|
Nomor | 155 / Pdt.G / 2014 / PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.lilik Nuraini.sh |
Hakim Anggota | Ahmad Bukhori, Alex T. M. H. Pasaribu |
Panitera | Alexander Nahusona.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONPENSI.;-----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian.;------------------- 2. Menetapkan menurut Hukum Surat Perjanjian tertanggal 27 Oktober 1997 Nomor : 192 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tuasikal Abua, SH antara Almarhum Willem Fredrik Rehatta dengan Penggugat Jantje Sieto adalah Sah dan mempunyai kekuatan berlaku.;-----------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan menurut Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Utama tertanggal 7 September 2006 antara Demianus David Rehatta yakni Ahli Waris / Anak dari Almarhum Willem Fredrik Rehatta dengan Penggugat dihadapan Pejabat Kantor Pertanahan Nasional Kota Ambon adalah Sah dan mempunyai kekuatan berlaku.;------------------------------------------------------4. Menetapkan menurut Hukum Akta Perjanjian tertanggal 18 Juni 1998 Nomor : 5 yang dibuat dihadapan Shofiah Alkatiri, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku Tergugat ? II antara Almarhum Willem Fredrik Rehatta dengan Tergugat ? I / Anthony Dwight Tomasoa adalah tidak sah dan batal demi hukum.;-----------------------------------------------5. Menetapkan menurut hukum semua tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Almarhum Willem Fredrik Rehatta yang bermaksud menjual atau mengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat ? I dalam bentuk Surat Pernyataan dibawah tangan adalah tidak sah dan batal demi hukum.;----------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 817 tanggal 21 Februari 2008 seluas 387 M2, sesuai Surat Ukur Nomor : 03 / 2008 tanggal 21 Februari 2008 terdaftar dan tercatat atas nama Jantje Sieto / Penggugat adalah Sah.;---------------------------------------------------------------------7. Menetapkan menurut hukum objek sengketa adalah Sah Milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 817 tanggal 21 Februari 2008.;-----------------------8. Menyatakan menurut Hukum Penguasaan Tergugat ? I diatas dan di dalam objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hak.;--------------------------------9. Memerintahkan Tergugat ? I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera keluar meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna bila perlu dengan bantuan aparat keamanan.;----------------------------------------10. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.;----------------------II. DALAM REKONPENSI.;--------------------------------------------------------------------A. DALAM EKSEPSI.;---------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggungat Konpensi untuk seluruhnya.;-------------------------------------------------------------------------------------B. DALAM POKOK PERKARA.;-------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.;-------------------------------------------------------------------------------------III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.;--------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.319.000,- (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).;---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155_/_Pdt.G_/_2014_/_PN.Amb.zip
- Download PDF
- 155_/_Pdt.G_/_2014_/_PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PDT/2015/PT AMB
Kasasi : 2523 K/Pdt/2015
Pertama : 155/Pdt.G/2014/PN Amb.
Statistik8546