Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1638/Pdt.G/2013/PA.JB |
|
Nomor | 1638/Pdt.G/2013/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Badruddin |
Hakim Anggota | Z W A R, M.e.i. H.m. Ridwan Ustha E |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kembangan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi memberikan kepada Penggugat Rekonpensi :1) Nafkah, maskan dan kiswah selama iddah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;2) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan ketiga orang anak yang bernama ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON, lahir tanggal XXXXXXX, ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON, lahir tanggal XXXXXXX dan ANAK III PEMOHON DAN TERMOHON, lahir tanggal XXXXXXXberada dibawah hadhanah Penggugat sampai ketiga anak tersebut dewasa dan/atau Penggugat menikah lagi dengan laki-laki lain dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada ketiga anak-anaknya tersebut ;4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan nafkah ketiga orang anak tersebut pada angka 3 (tiga) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/Pdt.G/2014/PTAJK
Pertama : 1638/Pdt.G/2013/PA.JB
Statistik215