- Menyatakan terdakwa I. TUBAGUS NURZAMAN BIN ATMA BALAZAM dan terdakwa II. AGUSTINA HENING RETNO WAHYUNI, SH., M.Kn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penipuan secara bersama-sama??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1)m ke-1 KUHP, dalam dakwaan PERTAMA ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. TUBAGUS NURZAMAN BIN ATMA BALAZAM dan terdakwa II. AGUSTINA HENING RETNO WAHYUNI, SH., M.Kn berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl. 30 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Nopember 2015 dari rekening sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 4391519140 Bank BCA atas nama AGUSTINA HENING RETNO WAHYUNI ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 12 Nopember 2015 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara transfer ke nomor rekening 4391519140 Bank BCA atas nama AGUSTINA HENING RETNO WAHYUNI ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 25 Nopember 2015 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara transfer ke nomor rekening 4391519140 Bank BCA atas nama AGUSTINA HENING RETNO WAHYUNI ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara transfer ke nomor rekening 4391519140 Bank BCA atas nama AGUSTINA HENING RETNO WAHYUNI ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer ke nomor rekening 4391519140 Bank BCA atas nama AGUSTINA HENING RETNO WAHYUNI ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) secara transfer ke nomor rekening 4391519140 Bank BCA atas nama AGUSTINA HENING RETNO WAHYUNI ;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Desember 2015 penyerahan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 27 Januari 2016 penyerahan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar surat somasi pertama tanggal 16 Nopember 2017;
- 1 (satu) lembar surat somasi tanggal 30 Nopember 2017 ;
- 2 (dua) lembar surat kuasa tanggal 15 Nopember 2017 ;
- 1 (satu) bendel foto copy akte pendirian PT. ENGGAL DANGAN No. 15 tanggal 12 Desember 2015;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 290/Pid.B/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 290/Pid.B/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hariyani, Br Hakim Anggota Imron Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.B/2018/PN Mlg
Statistik9233