- Menyatakan Terdakwa MAKMUR BIN (Alm) MANAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI DARI 5 (lima) GRAM???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kardus warna coklat bertuliskan Mi Kering Eko Mie dilakban coklat.
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam model RM-647, Imei 1 : 356317/05/034157/5 sim card 085299061868
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam orange model RM-647, Imei 1 : 355517/05/032692/9 sim card 082335092563.
- 1 (satu) buah HP Vivo warna hitam, Imei 1 : 869452042743636, Imei 2 : 869452042743628 sim card 085255999709
- Menyatakan sah pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP. Musnah/129.e / VII/ 2019/ Ditresnarkoba, tanggal 10 Juli 2019 berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening dilakban hijau didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1002,63 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening dilakban hijau didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1013,71gram.
- 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1026,15 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening dilakban hijau didalamnya berisi 498 butir narkotika jenis Extacy warna hijau muda berat bruto 227,45 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening dilakban hijau didalamnya berisi 995 butir narkotika jenis Extacy warna hijau berat bruto 326,36 gram.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 181/Pid.Sus/2019/PN TNR |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2019/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Priyadi, Sh.br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Clementia Litaentani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan) |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2019/PN TNR
Statistik277