Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 128 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Rudi Rafli Siregar, M.hrudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, 2. PT TOR GANDA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn tanggal 31 Agustus 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut : - Uang Pesangon 2 X 9 X Rp2.085.000,00 = Rp 37.530.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja 8 X Rp.2.085.000= Rp 16.680.000,00- Uang Penggantian Hak 15% X Rp54.210.000,00 = Rp 8.131.500,00Total Rp 62.341.500,00- Tunjangan Hari Raya (THR) 2016 Rp 2.085.000,00- Hak cuti 13 tahun x 12 hari x Rp. 80.192,00 Rp 12.509.952,00Total Keseluruhan Rp 76.936.452,00(Tujuh puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 128_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 128 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 58/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik9051