Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 81-K/PM.II-11/AD/XII/2017 |
|
Nomor | 81-K/PM.II-11/AD/XII/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mayor Chk M. Khazim |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mayor Chk (k) Silveria Supanti, Mh hakim Anggota 2: Mayor Chk (k) Sunti Sundari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 190 (1) jo ayat (4) UURI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Ismail, Sertu NRP. 523289, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Kawin dua? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah atas nama Terdakwa (Sertu Ismail) dan Saksi-1 (Sdri. Widi Hartanti Idaliana), dari KUA Kec. Bantarbolang Nomor : 730/ 04/ XI/ 2001, tanggal 5 November 2001. Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Saksi-1 Sdri. Widi Hartanti Idaliana. 2) 1 (satu) buah Kitab suci Al Qur?an, warna ungu, cetakan SYGMA Exagrafika. Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Saksi-5 Sdri. Ria Kuswendari. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar cetakan berisi foto copy Kutipan Akta Nikah atas nama Terdakwa dan Saksi-1 (Sdri. Widi Hartanti Idaliana), dari KUA Kec. Bantarbolang Nomor : 730/ 04/ XI/ 2001, tanggal 5 November 2001 dan foto Kitab suci Al Qur?an, warna ungu. 2) 2 (dua) lembar cetakan Foto-foto pernikahan Terdakwa (Sertu Ismail) dan dan Saksi-5 (Sdri. Ria Kuswendari), pada tanggal 21 Juli 2016 di rumah Saksi-2 (Sdr. Muhammad Naim). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81-K/PM.II-11/AD/XII/2017.zip
- Download PDF
- 81-K/PM.II-11/AD/XII/2017.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 81-K/PM.II-11/AD/XII/2017
Kasasi : 198 K/Mil/2018
Lainnya : 81-K/PM II-11/AU/XII/2017
Banding : 26-K/BDG/PMT-II/AU/III/2018
Statistik8836