Putusan PTA MATARAM Nomor 34/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Musa |
Hakim Anggota | H.mohammad Bastoni, H. Abdullah Cholil. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mennyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong nomor 0856/Pdt.G/2013/PA.Sel. tanggal 29 Januari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Rabi?ul awal 1435 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan harta benda berupa :2.1 Satu buah rumah permanen berukuran 8 x 7 m2, dibangun di atas tanah pekarangan seluas 200 m2, terletak di Gubuk Dasan Tereng, RT.01 Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dengan batas ? batas : - Sebelah Utara : Gang/ Rumah Amaq Erwin ; - Sebelah Selatan : Gang/Rumah Amaq Hardian; - Sebelah Timur : Rumah Amaq Usni; - Sebelah Barat : Rumah Amaq Mar ; 2.2 Sebuah sepeda motor, merek Legenda C 100 ML. DR. 3949 KE; 2.3 Sebuah sepeda motor merek Supra FIT NF 100 SE, DR. 2385 KT;2.4 Enam buah TV merek LG dan enam buah Playstasion ; 2.5 Bata merah sebanyak + 9000 buah; dan;2.6 Besi bangunan ; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 3. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) adalah hak/bagian Penggugat, sedang (seperdua) bagian lainnya adalah hak/bagian Tergugat ;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya atau menguasai obyek harta bersama tersebut di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat sesuai dengan bagiannya sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) di atas secara sukarela, aman dan tanpa syarat dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian dan atau apabila tidak bisa dibagi secara natura, dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp. 1.391.000,- (Satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 856/Pdt.G/2013/PA.SEL
Banding : 34/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Statistik6429