- Menyatakan Terdakwa DADIK AFATUR ABDULLAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DADIK AFATUR ABDULLAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1,000.000,000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama Subsidair 2 (dua) bulan;
- Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika gol. I jenis sabu ditemukan dilantai kamar saksi ZAINAL;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) buah skop pipet plasti ;
- 1 (satu) buah rangkaian korek gas;
- 1 (satu) tutup bong lengkap dengan pipet;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dandiduga Narkotika Gol.1 jenis Sabu;
- 1 (satu) buah Gunting;
- Uang tunai Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Pya |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2019/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Hakim Anggota Eliz Rhami Zudistira |
Panitera | Panitera Pengganti: Hefi Karyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2019/PN Pya
Statistik280