- Menyatakan TerdakwaJosef Musa Anthony Hutajulu Alias Bleken,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer;
- Menyatakan TerdakwaJosef Musa Anthony Hutajulu Alias Bleken,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) Tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 531/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 531/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
ENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menghukum Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2615 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 531/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik204