Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 392/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 392/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 25 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Albertina |
Hakim Anggota | Sunardi, Tahsin |
Panitera | Siti Yulaikah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi tidak dapat diterima ;DALAM INTERVENSI :- Mengabulkan gugatan Intervensi untuk sebagian ;- Menyatakan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) sementara Hak Milik No. 84 / Duren Tiga atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Duren Tiga Barat VII Nomor 37 RT.005. RW.02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan Seluas 623 M2 (enam ratus duapuluh tiga meter persegi) Surat ukur/gambar Situasi Tanggal 20 Maret 1973, Nomor 86/576/1973 atas nama Hennywati tidak mempunyai kekuatan hukum ; - Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No. 85/2010 tanggal 26 Mei 2010 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris/PPAT Susanna Tanu, SH antara Adi Prakoso, SE dan Eko Widianto atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 84/Duren Tiga terletak di Jalan Duren Tiga Barat VI No. 37, RT/RW. 05/02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Surat Ukur No. 0909/2004 tanggal 12 April 2004 seluas 554 M2 dengan No. Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.08.02.00909 ;- Menyatakan Intervenien sebagai pemilik dari tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 84/Duren Tiga terletak di Jalan Duren Tiga Barat VI No. 37, RT/RW. 05/02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Surat Ukur No. 0909/2004 tanggal 12 April 2004 seluas 554 M2 dengan No. Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.08.02.00909 ;- Menyatakan Intervenien sebagai pembeli yang beritikad baik ;- Menghukum para Penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 84/Duren Tiga terletak di Jalan Duren Tiga Barat VI No. 37, RT/RW. 05/02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Surat Ukur No. 0909/2004 tanggal 12 April 2004 seluas 554 M2 dengan No. Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.08.02.00909 kepada Intervenien ;- Menolak gugatan Intervenien untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2011 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2011 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 392/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 392/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2869 K/Pdt/2012
Pertama : 392/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Statistik7729