- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT I REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 240/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL TANGGAL 11 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING/SEMULA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT MENURUT HUKUM :
- AKTA PERIKATAN JUAL BELI (APJB) NOMOR 08 TERTANGGAL 12 AGUSTUS 2016 TERHADAP SHM NOMOR 179/BANGKA, LUAS TANAH 681 M2 ATAS NAMA DJOHAN EFFENDI (TERBANDING/SEMULA TERGUGAT);
- AKTA PERIKATAN JUAL BELI (APJB) NOMOR 09 TERTANGGAL 12 AGUSTUS 2016 TERHADAP SHM NOMOR 416/BANGKA, LUAS TANAH 1017 M2 ATAS NAMA DJOHAN EFFENDI (TERBANDING/SEMULA TERGUGAT);
- MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT MENURUT HUKUM :
- AKTA JUAL BELI (AJB) NOMOR 376/2016 TERTANGGAL 22 AGUSTUS 2016 TERHADAP SHM NOMOR 179/BANGKA, URAIAN GAMBAR SITUASI TERTANGGAL 25 JANUARI 1971 NOMOR 261/290/1971, LUAS 681 M2 ATAS NAMA DJOHAN EFFENDI (TERBANDING/SEMULA TERGUGAT);
- AKTA JUAL BELI (AJB) NOMOR 377/2016 TERTANGGAL 22 AGUSTUS 2016 TERHADAP SHM NOMOR 416/BANGKA, URAIAN GAMBAR SITUASI TERTANGGAL 10 NOVEMBER 1971 NOMOR 455/3961/1971, LUAS 1017 M2 ATAS NAMA DJOHAN EFFENDI (TERBANDING/SEMULA TERGUGAT);
- MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT MENURUT HUKUM PROSES BALIK NAMA TERHADAP SHM NOMOR 416/BANGKA DAN SHM NOMOR 179/BANGKA (OBJEK SENGKETA L DAN OBJEK SENGKETA LL) KE ATAS NAMA PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT OLEH TURUT TERBANDING/SEMULA TURUT TERGUGAT;
- MEMERINTAHKAN TURUT TERBANDING/SEMULA TURUT TERGUGAT MELAKUKAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ANTARA PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERBANDING/SEMULA TERGUGAT DALAM REGISTER UNTUK ITU;
- MENYATAKAN PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT ADALAH PEMBELI YANG BERETIKAD BAIK DAN HARUS DILINDUNGI HUKUM;
- MENYATAKAN PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK YANG SAH TERHADAP OBJEK SEGKETA L DAN OBJEK SENGKETA LL;
- MENYATAKAN TERBANDING/SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGEDAAD);
- MENGHUKUM TERBANDING/SEMULA TERGUGAT, KELUARGA TERBANDING/SEMULA TERGUGAT, ORANG-ORANG TERBANDING/SEMULA TERGUGAT DAN ORANG YANG MENDAPAT KUASA DARI TERBANDING/SEMULA TERGUGAT, UNTUK SEGERA KELUAR MENINGGAKAN OBJEK SENGKETA L DAN OBJEK SENGKETA LL DENGAN MEMBAWA BARANG-BARANG MILIKNYA DAN MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA L DAN OBJEK SENGKETA LL KEPADA PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG, AMAN DAN LESTARI;
- MENGHUKUM TERBANDING/SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL YANG DIDERITA OLEH PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KONTAN ATAU TUNAI DITAMBAH BUNGA SEBESAR 0,5 % (NOL KOMA LIMA PERSEN) UNTUK SETIAP BULANNYA SAMPAI PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING/SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 240/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan eksepsi Terbanding/semula Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Pembanding/semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut Hukum :
- Akta Perikatan Jual Beli (APJB) Nomor 08 tertanggal 12 Agustus 2016 terhadap SHM Nomor 179/Bangka, luas tanah 681 M2 atas nama Djohan Effendi (Terbanding/semula Tergugat);
- Akta Perikatan Jual Beli (APJB) Nomor 09 tertanggal 12 Agustus 2016 terhadap SHM Nomor 416/Bangka, luas tanah 1017 M2 atas nama Djohan Effendi (Terbanding/semula Tergugat);
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum :
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor 376/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 terhadap SHM Nomor 179/Bangka, Uraian Gambar Situasi tertanggal 25 Januari 1971 Nomor 261/290/1971, luas 681 M2 atas nama Djohan Effendi (Terbanding/semula Tergugat);
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor 377/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 terhadap SHM Nomor 416/Bangka, Uraian Gambar Situasi tertanggal 10 November 1971 Nomor 455/3961/1971, luas 1017 M2 atas nama Djohan Effendi (Terbanding/semula Tergugat);
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum proses balik nama Terhadap SHM Nomor 416/Bangka dan SHM Nomor 179/Bangka (Objek Sengketa l dan Objek Sengketa ll) ke atas nama Pembanding/semula Penggugat oleh Turut Terbanding/semula Turut Tergugat;
- Memerintahkan Turut Terbanding/semula Turut Tergugat melakukan pendaftaran peralihan hak antara Pembanding/semula Penggugat dengan Terbanding/semula Tergugat dalam register untuk itu;
- Menyatakan Pembanding/semula Penggugat adalah pembeli yang beretikad baik dan harus dilindungi hukum;
- Menyatakan Pembanding/semula Penggugat sebagai pemilik yang sah terhadap Objek Segketa l dan Objek Sengketa ll;
- Menyatakan Terbanding/semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);
- Menghukum Terbanding/semula Tergugat, keluarga Terbanding/semula Tergugat, orang-orang Terbanding/semula Tergugat dan orang yang mendapat kuasa dari Terbanding/semula Tergugat, untuk segera keluar meninggakan Objek Sengketa l dan Objek Sengketa ll dengan membawa barang-barang miliknya dan menyerahkan Objek Sengketa l dan Objek Sengketa ll kepada Pembanding/semula Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan lestari;
- Menghukum Terbanding/semula Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Pembanding/semula Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan kontan atau tunai ditambah bunga sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) untuk setiap bulannya sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Pembanding/semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Terbanding/semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding/semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 317/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 317/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Triparsada |
Hakim Anggota | Bryonisman, Herdi Agusten |
Panitera | Tri Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 317/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Kasasi : 2721 K/Pdt/2021
Banding : 317/PDT/2020/PT DKI.
Statistik299155