- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 514/PID.SUS/2020/PN KIS TANGGAL 23 JUNI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUNDARTO TAMPUBOLON TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA GOLONGAN I DAIAM BENTUK BUKAN TANAMAN DENGAN BERAT BRUTO 0,18 GRAM, NETTO 0,06 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK CLUB MILD;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (LIMA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 514/Pid.Sus/2020/PN Kis tanggal 23 Juni 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sundarto Tampubolon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika golongan I daiam bentuk bukan tanaman dengan berat bruto 0,18 gram, netto 0,06 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok club mild;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (lima ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 1117/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1117/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brhj. Hasmayetti |
Panitera | Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1117/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1117/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 913 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1117/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik239