Putusan PN BATURAJA Nomor 115/PID.B/2015/PN.Bta |
|
Nomor | 115/PID.B/2015/PN.Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rama Wijaya Putra |
Hakim Anggota | Madela Natalia Sai Revee, I Nyoman Ary Mundjana |
Panitera | - Y . Efendi Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ROMAWI Bin SAMUDIN terbukti secara sah dan meyakinka bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan sengaja merampas nyawa orang lain ??? ; -------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROMAWI Bin SAMUDIN dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ; -------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa ; --------------------------------------------------------------1 (satu) unit sepeda motor kondisi trondol merk Jialing tanpa nomor polisi depan belakang No. rangka : MJ2ALID4F8JI00478 dan No. mesinJLIp MG-2*08A100508* berikut kunci kontak,1 (satu) buah tas gendong warna hitam merk Poloace, 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna hitam garis kotak-kotak,1 (satu) lembar celana pendek warna kuning, 1 (satu) bilah golong beriktu sarungnya, 1 (satu) pasang sepatu bot,1 (satu) bungkus rokok surya 16 berisi 3 batang rokok beserta korek api gas, uang tunai sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah). Dikembalikan kepada pemiliknya (keluarga) ,1 (satu) bilah golok jenis Ladai, 1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. .5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/PID.B/2015/PN.Bta
Statistik331