- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada Ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhitung sejak putusan ini dibacakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
- Uang Pesangon
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 September 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Ray Ie | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nur Insan, Hakim Anggota Lela Yulianty | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Tiomina Simanjuntak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
Terbilang : Seratus satu Juta Sembilan Ratus dua belas ribu enam ratus empat puluh rupiah. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Penggugat bulan Nopember 2017 dan Bulan Desember 2017 serta denda keterlambatan berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2), dan bunga bank berjalan Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan perhitungan sebagai berikut : Perincian gaji, denda keterlambatan dan bunga adalah sebagai berikut:
TERBILANG : SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS RUPIAH 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.433.000,- (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk
Statistik11789