Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 123/Pdt.G/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Lenny Megawaty Napitupulu, Mh H. Hendri Agus Jaya |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA? Menolak gugatan Penggugat I, II dan III untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSIDALAM PROVISI? Menolak provisi Penggugat I, II, III dan IV dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I, II, III dan IV dalam Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat I, II dan III dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perdamaian tertanggal 18 Agustus 1983 antara Esmelia Br. Situmorang dengan Sampe Pasaribu dan Gusman Pasaribu, yang diketahui oleh Suratal, Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa;4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal Januari 2017, yang diketahui oleh Musmulyadi, Kepala Desa Buntu Bedimbar, berikut dengan gambar situasi tanah;5. Menyatakan demi hukum tanah objek terperkara adalah milik Penggugat I, II, III dan IV dalam Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat I, II dan III dalam Rekonvensi untuk mematuhi dan menjalankan isi Surat Perdamaian tertanggal 18 Agustus 1983 antara Esmelia Br. Situmorang dengan Sampe Pasaribu dan Gusman Pasaribu, yang diketahui oleh Suratal, Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa;7. Menolak Gugatan Penggugat I, II, III dan IV dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI? Menghukum Penggugat I, II dan III dK/Tergugat I, II dan III dR untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.506.000,00,-( dua juta lima ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2017/PN Lbp
Statistik22828