Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alfon |
Hakim Anggota | Darlina Darwis, Anuar Sakti Siregar |
Panitera | Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Sukardi Bin Paijo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Sukardi Bin Paijotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi???secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 103.000.000,--(seratus tiga juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;6. .Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang sitaan yang telah disita saat penyidikan sejumlah Rp.261.000.000,--(Dua ratus enam puluh satu juta rupiah) dan uang titipan kepada Penuntut Umum selama proses penuntutan sebesar Rp.164.000.000,--(Seratus enam puluh empat juta rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Kapuas sebagai Pengganti Kerugian Keuangan Negara setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Statistik2815