- Menolak Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam perjanjian jual beli objek sengketa dengan Akta Jual Beli No. 619/2012 tertanggal 04 Desember 2012 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan perjanjian jual beli dengan Akta Jual Beli No. 619/2012 tertanggal 04 Desember 2012 tersebut dibatalkan;
- Menyatakan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2636/Desa Sukawati, seluas 3.242 M2 (tiga ribu dua ratus empat puluh dua meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 28 Oktober 2005, Nomor: 501/2005, terletak di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang sebelumnya tercatat atas nama I WAYAN LUDRA SUKANTA (Penggugat I), menjadi atas nama BAGUS SASONGKO (Tergugat Il) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menetapkan tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2636 / Desa Sukawati, seluas 3.242 M2 (tiga ribu dua ratus empat puluh dua meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 28 Oktober 2005, Nomor: 501/2005, terletak di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, adalah sah milik Penggugat I;
- Menyatakan Surat Kuasa Membebankan hak tanggungan No. 103 tertanggal 13 Desember 2012, Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 49/2013 tertanggal 8 Maret 2013 dan Sertifikat Hak Tanggungan (HT) No. 1837/2013, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat ll untuk mengembalikan status obyek sengketa, dengan Sertifikat Hak Milik No. 2636 / Desa Sukawati, seluas 3.242 M2 (tiga ribu dua ratus empat puluh dua meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 28 Oktober 2005, Nomor: 501/2005, terletak di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, kepada keadaan hukum semula menjadi atas nama I WAYAN LUDRA SUKANTA (Penggugat I);
- Memerintahkan kepada Penggugat I untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Tergugat I;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.666.000,- (empat juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN GIANYAR Nomor 52/Pdt.G/2019/PN Gin |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2019/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dori Melfin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba, Br Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Tirta Yuniantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2019/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2019/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2019/PN Gin
Statistik13064