- Menyatakan Terdakwa MARGASATWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) exemplar daftar pembayaran kompensasi tanah dan bangunan untuk keperluan ROW T/L 150 KV Palu Baru-Silase (Fotocopy legalisir);
- 18 (delapan belas) lembar kwitansi untuk pembayaran kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman di Desa Beka Kec. Marawola Kab. Sigi an MARGA SATWA (Fotocopy legalisir);
- Buku Tabungan BNI Cabang Palu No. rek 0383506509 an. MARGA SATWA.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Sigi nomor : 141/128/B.Sigi/2013, tanggal 15 April 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Beka Kec. Marawola Kab. Sigi periode 2013 s/d 2019 atas nama MARGASATWA T. PARIGADE;
- 1 (satu) lembar daftar penerimaan dana kompensasi tanah dan bangunan dari Kepala Desa Beka kepada masyarakat sebanyak 21 orang;
- 19 (sembilan belas) lembar surat pernyataan dari masyarakat penerima kompensasi atas pemasangan kabel jaringan listrik oleh pihak PLN desa Beka;
- 21 (dua puluh satu) lembar yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) lembar kwitansi asli (bermaterai) dari masyarakat penerima kompensasi tanah dan bangunan yang dilewati kabel PLN di Desa Beka;
- 13 (tiga belas) lembar Fotocopy legalisir Daftar Inventarisasi Tanah dan Tegakan untuk keperluan ganti rugi dan kompensasi ROW T/L 150 KV Palu Baru-Silae Kec. Marawola;
- 6 (enam) lembar Fotocopy legalisir Daftar Pembayaran Kompensasi untuk Tanah.
- BAP Ahli An. RONI TEJALESMANA, S.SiT, Umur 44 tahun, tempat tanggal lahir Bandung, 11 Februari 1973, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir S1, Pekerjaan PNS, Alamat Jl. Tanggul Selatan Perum Blok M No 3 Palu;
Putusan PN PALU Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Elvin Adrian |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Darmansyah, hakim Anggota 2: Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Jaka Widodo; Dikembalikan kepada Margasatwa; Dikembalikan kepada SYAMSUL ARIFIN, A. Md. Terlampir dalam Berkas Perkara An. Margasatwa. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3617 K/PID.SUS/2019
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal
Statistik17248