Putusan PTA MEDAN Nomor 29/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Ma Dra. Hj. Rokhanah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor 1276/Pdt.G/2017/PA.Lpk tanggal 5 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awal 1439 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa :a. Nafkah Lampau Penggugat sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);b. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Kiswah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);d. Maskan selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); e. Mut?ah berupa emas murni/london seberat 15 (lima belas) gram;3. Menetapkan hak hadhanah terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK I (umur 9 tahun) dan ANAK II (umur 6 tahun) diserahkan kepada Penggugat sebagai ibu kandung;4. Menghukum Tergugat untuk memberikah nafkah kedua orang anak tersebut kepada Penggugat setiap bulan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 15 % setiap tahunnya;5. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya (Niet Ontvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Lainnya : 1276/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Statistik4115