Putusan PA KOTO BARU Nomor 0370/Pdt.G/2015/PA.KBr |
|
Nomor | 0370/Pdt.G/2015/PA.KBr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KOTO BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariefarahmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wachdi Baihaqi, Ibr Hakim Anggota Liza Roihanah |
Panitera | Susiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Havid Satria Budi bin Munir) terhadap Penggugat (Fitria Ningsih, S.Pd binti Sapri);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi (Fitria Ningsih, S.Pd. binti Sapri) sebagai pemegang hak dan tanggung jawab hadhanah terhadap 3 (tiga) orang anak, yaitu:2.1. Zainab Ahlia Khomaira, perempuan, umur 9 tahun;2.2. Zubair Benua Saladin, laki-laki, umur 7 tahun; 2.3. Zaid Negeri Ababil, laki-laki, umur 4 tahun; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Havid Satria Budi bin Munir) terhadap Penggugat (Fitria Ningsih, S.Pd binti Sapri);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi (Fitria Ningsih, S.Pd. binti Sapri) sebagai pemegang hak dan tanggung jawab hadhanah terhadap 3 (tiga) orang anak, yaitu:2.1. Zainab Ahlia Khomaira, perempuan, umur 9 tahun;2.2. Zubair Benua Saladin, laki-laki, umur 7 tahun; 2.3. Zaid Negeri Ababil, laki-laki, umur 4 tahun; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Havid Satria Budi bin Munir) terhadap Penggugat (Fitria Ningsih, S.Pd binti Sapri);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi (Fitria Ningsih, S.Pd. binti Sapri) sebagai pemegang hak dan tanggung jawab hadhanah terhadap 3 (tiga) orang anak, yaitu:2.1. Zainab Ahlia Khomaira, perempuan, umur 9 tahun;2.2. Zubair Benua Saladin, laki-laki, umur 7 tahun; 2.3. Zaid Negeri Ababil, laki-laki, umur 4 tahun; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0370/Pdt.G/2015/PA.KBr
Statistik400