Putusan PTA SURABAYA Nomor 431/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 431/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.anwaroleh |
Hakim Anggota | H. Ashfari, - Dra. Hj. Ma’fufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONPENSI, MENGUATKAN REKONPENSI DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI:- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 5787/Pdt.G/2016/PA.Sby. tanggal 14 Juni 2017 Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1438 Hijriyah; DALAM REKONPENSI:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 5787/Pdt.G/2016/PA.Sby., tanggal 14 Juni 2017 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadhonah terhadap kedua anaknya nama ANAK 1, lahir tanggal 15 Mei 2009 dan ANAK 2, lahir tanggal 03 September 2015;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah 2(dua) orang anak tersebut pada point 2 diatas perbulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 20% pertahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa mut?ah sebasar Rp. 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan biaya pada tingkat pertama kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebesar Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan biaya pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding/Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 431/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 431/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 5787/Pdt.G/2016/PA.Sby
Statistik2112