- Menyatakan Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. Bin Wanjani Holidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. Bin Wanjani Holidi dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. Bin Wanjani Holidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. Bin Wanjani Holidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. Bin Wanjani Holidi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.060.592.228,79 (enam milyar enam puluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah, koma tujuh puluh sembilan sen) dengan dikurangi dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan Terdakwa total sejumlah Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp4.660.592.228,79 (empat milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah, koma tujuh puluh sembilan sen) dibebankan kepada Terdakwa Wendi Leo Heriawan untuk mengembalikannya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan jika terdakwa telah berubah status menjadi terpidana tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: sebagaimana daftar barang bukti dalam tuntutan nomor urut 1 s/d nomor urut 100 dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Putusan PN JAMBI Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yandri Roni, Mhbr Hakim Anggota H. Adly |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani, Brpanitera Pengganti Reno Sapta Maiza, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang Bukti Material di Lapangan: 1. 2 (dua) unit) Centrifugal end suction Merk Ebara/150x125 Fs4LA,Kap/head 50/Ipd/60 m; 2. 2 (dua) unit) Centrifugal end suction Merk Ebara/150x100 FsNA,Kap/head 60/Ipd/70 m; Nomor 1 dan 2 yang belum terpakai, namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 3. 2 (dua) unit) Centrifugal end suction Merk Ebara/150x125 Fs4LA,Kap/head 50/Ipd/100 m : Yang telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dan diperhitungkan sebagai Pemulihan Kerugian Keuangan Negara; 4. 6 (enam) unit Panel Pompa Distribusi yang tidak diperhitungkan dalam laporan penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dapat dimanfaatkan dan dipergunakan kembali; 5. 1 (satu) unit Ganset 150 KVA Open Type FG WILSON Model : P165 EI-380v/3Phs/50 Hz. : Yang telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dan diperhitungkan sebagai Pemulihan Kerugian Keuangan Negara; 6. 2 (dua) unit Genset 150 KVA Open Type FG WILSON, Model : P275 EI-380V/3Phs/50 Hz. : - sebanyak 1 unit yang telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat, dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dan diperhitungkan sebagai Pemulihan Kerugian Keuangan Negara; - sisanya sebanyak 1 unit yang belum dimanfaatkan, dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 7. 1 (satu) unit Genset (CBU) Model P120P1 (open Type) 150 kVA prime 380/220 V, 1500 rpm, 50 Hz Engline Perkins 1006 TAG 2 Altenator model LL4014H yang tidak diperhitungkan dalam laporan penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dapat dimanfaatkan dan dipergunakan kembali; 8. 1 (satu) unit Water Pump Ebara/300x200 CNJA kap.225 I/det, head 80 m, model, split chasing pump, power, TECO-250 Kw/1450 rpm/380 V/3 phase/50 Hz yang tidak diperhitungkan dalam laporan penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dapat dimanfaatkan dan dipergunakan kembali; 9. 331 (tiga ratus tiga puluh satu) unit Batang Pipa Distrubis HDPE SF dia 300, 4.080 m : dengan rincian sebanyak 150 batang yang telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat, dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dan diperhitungkan sebagai Pemulihan Kerugian Keuangan Negara, sedangkan sisanya sebanyak 181 batang dalam kondisi terbakar dan tidak dapat dimanfaatkan lagi, dirampas untuk dimusnahkan; 10. 22 (dua puluh dua unit) unit air valve lengkap : - 21 (dua puluh satu) unit yang telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat, dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dan diperhitungkan sebagai Pemulihan Kerugian Keuangan Negara; - sisanya 1 (satu) unit yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 11. 543 (lima ratus empat puluh tiga) unit connection electro fusion (double couper ) diameter 300 mm : - 30 (tiga puluh) unit yang telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat, dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dan diperhitungkan sebagai Pemulihan Kerugian Keuangan Negara; - sisanya sebanyak 513 (lima ratus tiga belas) unit yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 12. 63 (enam puluh tiga) unit elbow bend 45 derajat dia 300 : - 59 (lima puluh sembilan) unit yang telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat, dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dan diperhitungkan sebagai Pemulihan Kerugian Keuangan Negara; - sisanya sebanyak 4 (empat) unit yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 13. 66 (enam puluh enam) unit tee300/100 : - sebanyak 26 (dua puluh enam) unit yang telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dan diperhitungkan sebagai Pemulihan Kerugian Keuangan Negara; - Sisanya sebanyak 40 (empat puluh) unit yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 14. 1 (satu) unit gate valve (300mm) Yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 15. 43 (empat puluh tiga) unit connection electro fusion (double couper) diameter 100mm, yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 16. 4 (empat) unit tee 300/300 yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 17. 22 (dua puluh dua) unit connection electro fusion flange diameter 100mm yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 18. 24 (dua puluh empat) unit connection electro fusion (double couper) diameter 400mm: Yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 19. 1 (satu) unit tee 400/100 : yang telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat dan diperhitungkan sebagai Pemulihan Kerugian Keuangan Negara; 20. 1 (satu) unit tee DN 400/250 yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 21. 1 (satu) unit tee DN 400/200 yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 22. 8 (delapan) unit emergency sleve DN 400 yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara; 23. 1 (satu) unit Reducer DN 400 / 300 yang belum terpakai namun masih bisa dimanfaatkan dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dimanfaatkan dan untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. - Terhadap Uang sejumlah titipan/pembayaran Terdakwa kepada Penyidik sejumlah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Uang Titipan Terdakwa sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah kepada Penuntut Umum selama proses penuntutan, diperhitungkan sebagai pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara dan dirampas untuk negara dimasukkan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat; 9 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb
Statistik11060