Putusan PN SERANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Srg |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mardison |
Hakim Anggota | Muhammad Ramdes, Yarna Dewinta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I Agus Wiratno dan Terdakwa II HM Saipudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Wiratno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HM Saipudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetap Para Terdakwa tetap ditahan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bundle Draft Putusan nomor : 426/PDT.G/2017/PN.TNG; 1 (satu) bundle dokumen jawaban dan gugatan rekonpensi terhadap gugatan penggugat dalam perkara nomor : 426/Pdt.G/2017/PN.TNG Tanggal 8 juni 2017; 1 (satu) bundle dokumen daftar surat bukti tergugat I, IV, dan V dalam perkara nomor : 426/Pdt.G/2017/PN.TNG; 1 (satu) bundle dokumen daftar surat bukti tergugat I, IV, dan V dalam perkara nomor : 426/Pdt.G/2017/PN.TNG; 2 (dua) lembar surat kuasa untuk perkara nomor : 282/Pdr.G/2016/PN.TNG; 1 (satu) bundle dokumen jawaban dan gugatan rekonpensi terhadap gugatan penggugat dalam perkara nomor 282/Pdr.G/2016/PN.TNG tanggal 13 April 2016; 1 (satu) bundle dokumen AKTA Jual Beli no. 335/Cipondoh/1990 tanggal 23 Maret 1990; 1 (satu) bundle dokumen Penetapan nomor : 086/Pdt.P/2011/PA.JB; 1 (satu) bundle dokumen Turunan ? penetapan PN Jakarta Barat no. 305/Pdt.P/2013 PN.Jkt.Bar Perwalian & ijin menjual tanggal 10 April 2013; 1 (satu) bundle dokumen Putusan nomor : 282/Pdt.G/2016/PN.Tng; 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 31 Agustus 2016 antara Bahrun Amin sebagai Pemberi Kuasa dengan HM Saipudin sebagai penerima kuasa; 1 (satu) lembar bukti TRANSFER ATM bank BRI tanggal 11/03/18 dari HM SAIPUDIN Bank BRI tujuan HM SAIPUDIN S KOM SH Bank BCA dengan nomor rekening 5271041293 sebesar Rp10.000.000,00; 1 (satu) lembar bukti TRANSFER ATM bank BRI tanggal 12/03/18 dari HM SAIPUDIN Bank BRI tujuan HM SAIPUDIN S KOM SH Bank BCA dengan nomor rekening 5271041293 sebesar Rp10.000.000,-. 1 (satu) lembar bukti TRANSFER ATM bank BRI tanggal 07/03/18 dari HM SAIPUDIN Bank BRI tujuan HM SAIPUDIN S KOM SH Bank BCA dengan nomor rekening 5271041293 sebesar Rp10.000.000,-. sampai dengan Nomor 61. 1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN: MAPA02RD251312932:Dipergunakan dalam perkara Nomor 23/Sus-TPK/PN.Srg atas nama Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2018/PT BTN
Kasasi : 516 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/ 2018/PN Srg.
Statistik269165