Putusan PN PADANG Nomor 163/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Asni Meriyenti |
Panitera | Panitera Pengganti: Darniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI. A. DALAM EKSEPSI. - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. B. DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian sepanjang terhadap Tergugat 1; 2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian peminjaman dana tanggal 04 Maret 2014 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat 1; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pengembalian uang sebesar Rp.730.000.000,00 (Tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan perjanjian adalah merupakan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang sebesar Rp.730.000.000,00 (Tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.Rp.2.426.000,- (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. II. DALAM REKONVENSI. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tidak ada hubungan hukum dalam bentuk apapun; 3. Menyatakan keberadaan Sertifikat Hak Milik No.135/Kel Tanjung Aua Nan XX atas nama Tergugat 2 dan adiknya Zahedy (suami Tergugat 3a ayah kandung Tergugat 3b dan 3c) yang ada pada Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum (On Recht Matige Daat) dan sangat merugikan Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.135/Kel Tanjung Aua Nan XX atas nama Tergugat 2 dan adiknya Zahedy alm. (suami Tergugat 3a ayah kandung Tergugat 3b dan 3c) secara baik-baik, jika Tergugat Rekonvensi engkar dilakukan upaya paksa dengan cara eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang dengan bantuan pihak berwajib dan alat negara lainnya; 5. Membebankan segala biaya perkara ini kepada Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.2.426.000,- (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik9724