- Menyatakan Terdakwa Rodianto Bangun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dengan melawan hukum melakukan percobaan menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket plastik bening tembus pandang masing masing berisikan diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu setelah ditimbang dengan berat netto 78,84 (tujuh puluh delapan koma delapan puluh empat) gram;
- Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja dibungkus dengan kertas tulis setelah ditimbang dengan berat netto 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk digital scale;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
- 2 (dua) lembar plastik kosong;
- 1 (satu) potong pipet warna putih ujungnya runcing sebagai sekop;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih;
- 10 (sepuluh) lembar kertas tiktak;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild;
- 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam;
- 8 (delapan) lembar kertas tissue warna putih;
- 8 (delapan) potongan plastik assoy warna hitam;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 143/Pid.Sus/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delima Mariaigo Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : seluruhnya dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1259 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 143/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Statistik9720