- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, III, IV, V, VI DAN IX TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG NOMOR 17/PDT G/2019/PN TRT TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, III, IV, V, VI DAN IX UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I, III, IV, V, VI dan IX tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 17/Pdt G/2019/PN Trt tanggal 10 September 2019 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I, III, IV, V, VI dan IX untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 642/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 642/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota |
- Poltak Sitorus, suwidya |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 642/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 642/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 299 PK/Pdt/2023
Banding : 642/PDT/2019/PT MDN
Statistik11238