- Menolak Eksepsi Tergugat II. untuk seluruhnya ;
- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat d.r / Tergugat I. d.k untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat d.r / Tergugat I. d.k, adalah pemilik yang sah atas lahan objek sengketa berdasarkan Sertipikat HGU. No. 28 Tahun 2015 atas Nama : PT. Guntung Idaman Nusa ;
- Menyatakan Penggugat d.r / Tergugat I. d.k ic. PT. Guntung Idaman Nusa adalah pemilik yang beriktikad baik ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah / Parit atas nama Para Tergugat d.r / Para Penggugat d.k, sepanjang berada didalam Sertipikat HGU No. 28 Tahun 2015 atas nama Penggugat d.r / Tergugat I. d.k yakni :
- Surat Keterangan Tanah Parit No. 16 Kiri tanggal 26 Juli 2017, seluas 100 Ha. ;
- Surat Keterangan Tanah Parit No. 20 Kiri tanggal 26 Juli 2017, seluas 187,5 Ha. ;
- Surat Keterangan Tanah Parit No. 20 Kanan tanggal 26 Juli 2017, seluas 137,5 Ha. ;
- Surat Keterangan Tanah Parit No. 21 Kiri tanggal 26 Juli 2017, seluas 237,5 Ha. ;
- Surat Keterangan Tanah Parit No. 21 Kanan tanggal 26 Juli 2017, seluas 137,5 Ha. ;
- Surat Keterangan Tanah Parit No. 23 kanan tanggal 26 Juli 2017, seluas 68,75 Ha. ;
- Surat Keterangan Tanah Parit No. 23 kiri tanggal 26 Juli 2017, seluas 237, 5 Ha. ;
- Surat Keterangan Tanah Parit No. 24 Kiri tanggal 26 Juli 2017, seluas 237,5 Ha. ;
- Menyatakan Para Tergugat d.r / Para Penggugat d.k melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
- Menyatakan menolak Gugatan Rekonpesi Penggugat d.r / Tergugat I. d.k. untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat d.r / Para Penggugat d.k untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.124.000,- (enam juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Tbh |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Saharudin Ramanda |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arif Indrianto, hakim Anggota 2: Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : I. DALAM EKSEPSI ; II. DALAM PROVISI ; III. DALAM KONPENSI ; DALAM POKOK PERKARA ; IV. DALAM REKONPENSI ; V. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 917 K/PDT/2021
Pertama : 2/Pdt.G/2019/ PN.Tbh
Statistik17046