- Dalam Konpensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Riswan, S.AP., MAP bin H. Djailani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (Henny Puspasari, S.AB binti H. Dahyar Nazemi) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
- Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan 2 (dua) anak hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi (Henny Puspasari, S.AB binti H. Dahyar Nazemi) dan Tergugat Rekonpensi (Riswan, S.AP., MAP bin H. Djailani) bernama Azkia Nur Ajwa tempat lahir Banjarbaru tanggal 14 Nopember 2008 dan Akhmad Azka Al Rizkiani tempat lahir Banjarbaru tanggal 18 Oktober 2012, berada dibawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat Rekonpensi, dan diperintahkan pada Penggugat Rekonpensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak dimaksud;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi (Riswan, S.AP., MAP bin H. Djailani) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Henny Puspasari, S.AB binti H. Dahyar Nazemi) berupa :
- Nafkah 2 (dua) anak bernama (Azkia Nur Ajwa tempat lahir Banjarbaru tanggal 14 Nopember 2008 dan Akhmad Azka Al Rizkiani tempat lahir Banjarbaru tanggal 18 Oktober 2012) minimal Rp2000000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan kanaikan 10% setiap tahunnya sampai dua anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) diluar biaya kesehatan dan pendidikannya;
- Menyatakan semua harta milik Tergugat Rekonpensi baik yang ada atau yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembauaran nafkah dua anak tersebut kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi (Riswan, S.AP., MAP bin H. Djailani) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Henny Puspasari, S.AB binti H. Dahyar Nazemi) berupa :
- Nafkah madliyah selama tujuh bulan sejumlah Rp7000000,00(tujuh juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp3000000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp3000000,00 (tiga juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut?ah sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menyatakan semua harta milik Tergugat Rekonpensi baik yang ada atau yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut?ah tersebut kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Putusan PA MARTAPURA Nomor 309/Pdt.G/2018/PA.Mtp |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2018/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nur Moklis, S.pd. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Abd. Khaliq, S.ag., I hakim Anggota 2: Ahmad Zaky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untk membayar biaya perkara sejumlah Rp431000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Pertama : 309/Pdt.G/ 2018/PA.Mtp
Statistik2415