Putusan PN SURABAYA Nomor 317/Pdt.G/2012/PN.Sby |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2012/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Belman Tambunan |
Hakim Anggota | Ronius, Lamsana Sipayung |
Panitera | Romauli Ritonga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi : ------------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ; --------------------------Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -----3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sejumlah : ------------------------------------------------------------------- Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 7% pertahun sejak tanggal 07 April 2011 dan kemudian ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai seluruh jumlah dibayar lunas ;- Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 7% pertahun sejak tanggal 13 April 2011 dan kemudian ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai seluruh jumlah dibayar lunas ;- Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar 7% pertahun sejak tanggal 11 April 2011 dan kemudian ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai seluruh jumlah dibayar lunas ; --------------------------------------------------------------------------------------Dikurangi Rp.61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) ;---------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.671.000,- (Enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; ----------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pdt.G/2012/PN.Sby
Statistik12479