Putusan PN TARAKAN Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Tar |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Bsc., Panitera Pengganti Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakuka perbuatan melawan hukum (ONRECHTMATIGE DAAD) yang merugikan hak Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi material kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) secara sekaligus dan tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap ; 4. Menghukum Tergugatuntuk membayar uang paksa (DWANG SOM) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap ; 5. Menghukum Tergugat membayar semua ongkos perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2019/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2019/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PDT/2020/PT SMR
Kasasi : 869 K/Pdt/2023
Pertama : 35/Pdt.G/2019/PN Tar
Statistik19893