Putusan PN Pasarwajo Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Psw |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2017/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Mahmid, Christian Yoseph Pardomuan Siregar |
Panitera | Haslim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat Pemilik sebidang tanah yang diperoleh melalui warisan dari almarhumah Wa Dani (Orang tua Para Penggugat).yang terletak di Dusun Walinda, Desa Kamelanta (dahulu Barangka), Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton seluas+8.000 m2 (delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kebun milik La Kae ;- Sebelah Timur berbatas dengan (dahulu) tanah kebun milik Wa Nana, sekarang dengan tanah kebun milik La Mali ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun peninggalan (warisan) almarhumah Wa Lape yang kini dikuasai/dimiliki oleh Wa Boho ;- Sebelah Barat berbatas dengan tebing/ tanah milik La Songo ;Adalah milik Para Penggugat dan ahli waris dari keturunan almarhumah Wa Dani (Orang tua Para Penggugat) 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat yang melarang Para Penggugat masuk mengolah Pohon Jati yang ada/tumbu diatas Tanah Obyek Sengketa serta Tindakan Para Tergugat yang menguasai Tanah Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Para Penggugat ;4. Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya , untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun dan segala benda/tanaman milik Para Tergugat yang ada diatas Tanah Obyek Sengketa harus dibongkar/dimusnahkan ;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.067.000,- (Sembilan juta enam puluh tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng ;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41 /PDT/2018/PT KDI
Kasasi : 248 K/Pdt/2019
Pertama : 17/Pdt.G/2017/PN Psw
Statistik9110