- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM/ TERDAKWA I DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA II;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 19/PID.SUS-TPK/2019/PN GTO TANGGAL 13 FEBRUARI 2020 YANG DI MOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TETAP DI TAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DI KURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI JATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I ATAS NAMA NOVIAR POLAPA, S.M DAN TERDAKWA II ATAS NAMA NILLA MOKODONGAN, S.SOS DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP 10.000 (SEPULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum/ Terdakwa I dan Penasehat Hukum Terdakwa II;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 13 Februari 2020 yang di mohonkan Banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap di tahan;
- Menetapkan Masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I Atas Nama Noviar Polapa, S.M dan Terdakwa II Atas Nama Nilla Mokodongan, S.Sos dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat Banding masing-masing sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PID.SUS-TPK/2020/PT GTO |
|
Nomor | 1/PID.SUS-TPK/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ovrry Tammy Oroh |
Hakim Anggota | Partahi Tulus Hutapea, M.hbranak Agung Ayu Putu Oka Dewi Iriani |
Panitera | Muhamad Aldrin Malie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-TPK/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-TPK/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2668 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 452 PK/Pid.Sus/2022
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2020/PT GTO
Statistik16989