Putusan PTA SURABAYA Nomor 539/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 539/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruri Syuhadak |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1102/Pdt.G/2019/PA.Ngj tanggal 17 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar dalam rekonvensi sehingga selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa :- 2 (dua) buah tempat tidur;- 1 (satu) buah almari 2 pintu;Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan bagian dari harta pada poin 2 tersebut adalah milik Penggugat Rekonvensi dan bagian yang lain adalah milik Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi secara sukarela dan secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dengan bagian sama besar;5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk Sepeda motor merk Honda Beat nomor Polisi AG 3050 VE;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 441.000,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 539/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 539/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 539/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 1102/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Statistik9454