Putusan PA JEMBER Nomor 6826/Pdt.G/2014/PA.Jr |
|
Nomor | 6826/Pdt.G/2014/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Fuad Amin |
Hakim Anggota | H.m. Idris Abdir, H. Zainuri |
Panitera | Asari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam KonvensiDalam Eksepsi-Menolak eksepsi tergugat tersebut.Dalam Pokok Perkara1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan sebagai hukum bahwa Karim alias P. Sarum telah meninggal dunia pada tahun 1954;3.Menyatakan sebagai hukum bahwa Basir alias P. Jehriye bin Karim, Djakin alias P. Djana bin Karim, dan Djumaina alias B. Mahur binti Karim adalah ahli waris Karim alias P. Sarum serta ketiganya telah meninggal dunia;4.Menyatakan sebagai hukum bahwa para penggugat dan para tergugat serta turut tergugat adalah ahli waris Karim alias P. Sarum;5.Menyatakan sebagai hukum bahwa objek sengketa berupa tanah darat seluas 0,795 hektare, petok C 573, persil 75 b, klas D IV atas nama Djakin alias P. Djana, terletak di Desa Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dengan batas-batas : -Sebelah Utara, Tegal Armo P. Arti dan Tegal Dulla P. Misradin; -Sebelah Timur, Jalan Desa dan Tegal Armo P. Arti; -Sebelah Selatan, Tegal Sunan P. Sukarnan dan Tegal Armo P. Arti; -Sebelah Barat, Tegal Armo P. Arti dan Misradin P. Asmari; adalah harta peninggalan ( warisan ) almarhum Karim alias P. Sarum;6.Menyatakan sebagai hukum bahwa surat-surat yang tertera dalam buku tanah objek sengketa tersebut yang kini beratasnamakan Djakin alias P. Djana akibat karena telah terjadinya klasiran tahun 1974 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7.Menghukum tergugat serta turut tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada para penggugat untuk kemudian dibagi waris secara bersama-sama oleh para pihak tersebut;8.Menolak selebihnya.Dalam Rekonvensi-Menolak gugatan penggugat rekonvensi tersebut.Dalam Konvensi dan Rekonvensi-Menghukum tergugat / penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 3.986.000,- ( tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6826/Pdt.G/2014/PA.Jr
Banding : 0163/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik425