- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 17/PDT.G.S/2018/PN Bjn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 17/Pdt.G.S/2018/PN Bjn |
|
Nomor | 17/Pdt.G.S/2018/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: M.sa'dullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa gugatan Nomor : 17/ PDT.G.S/2018/PN Bjn antara PD BPR Bank Daerah Bojonegoro yang beralamat di Jl. , Mastrip No. 35 Bojonegoro melawan DIDIK ANTOKO sebagai Tergugat I, dan MUHANIK RIYATUN sebagai Tergugat II; Menimbang, bahwa dari posita gugatan Penggugat disebutkan bahwa DIDIK ANTOKO sebagai Tergugat I dan MUHANIK RIYATUN sebagai Tergugat II telah menerima uang sebagai pinjaman hutang piutang dari Penggugat PD. BPR. BANK DAERAH Bojonegoro sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. 00.020333.022996 tertanggal 26 Agustus 2015 ; Menimbang, bahwa dari posita gugatan Penggugat disebutkan bahwa DIDIK ANTOKO sebagai Tergugat I tidak memenuhi kewajiban/ wanprestasi/ ingkar janji karena tidak melaksanakan ketentuan pasal 1 Perjanjian Kredit No. 00.020333.022996 tertanggal 26 Agustus 2015 ; Menimbang, bahwa dari posita gugatan Penggugat disebutkan bahwa untuk menjamin pinjaman dari Tergugat I, MUHANIK RIYATUN sebagai Tergugat II memberikan agunan berupa tanah sebagai jaminan yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 461 atas nama MUHANIK RIYATUN (Tergugat II) yang terletak di Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Perjanjian Kredit No. 00.020333.022996 tertanggal 26 Agustus 2015; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 disebutkan ??? Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama ; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan posita dari gugatan Penggugat dalam Perjanjian Kredit No. 00.020333.022996 tertanggal 26 Agustus 2015, benar antara Tergugat I DIDIK ANTOKO telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit dengan pihak Penggugat, yang mana kedudukan dari Tergugat I DIDIK ANTOKO adalah selaku Debitur dari Penggugat sedangkan kedudukan dari Tergugat II MUHANIK RIYATUN berkedudukan sebagai penjamin yang telah memberikan agunan berupa tanah perumahan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 461 atas nama MUHANIK RIYATUN (Tergugat II) yang terletak di Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Perjanjian Kredit No. 00.020333.022996 tertanggal 26 Agustus 2015, menurut Hakim sdr. MUHANIK RIYATUN tidak termasuk sebagai pihak untuk dapat terikat dalam perjanjian kredit dengan pihak Penggugat, sehingga tidak tepat MUHANIK RIYATU untuk dijadikan tergugat II karena gugatan ini adalah gugatan wanprestasi dan tergugat II juga tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G.S/2018/PN Bjn
Statistik583