Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Tdn |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2018/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syaeful Imam, hakim Anggota 2: Mahendra Adhi Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: A.roni Ibrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI 1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengbulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan tanah dengan Surat: a. SHM No.03/Bantan seluas 19.950 M2 ,Gambar Situasi No.81/1990 tanggal 15 September 1990, dengan batas-batas : sebelah utara berbatasan dengan tanah negara, selatan Feriyanto dan Januya, timur Supratno, barat tanah negara. b. SHM No.04/Bantan seluas 19.995 M2 ,Gambar Situasi No.82/1990 tanggal 15 September 1990, dengan batas-batas :sebelah utara berbatasan dengan tanah negara, selatan Koslan dan Feriyanto , timur tanah negara, barat Agus Pratomo c. SHM No.05/Bantan seluas 19.688 M2 ,Gambar Situasi No.83/1990 tanggal 15 September 1990, dengan batas-batas : sebelah utara berbatasan dengan tanah Supratno, selatan Feriyanto dan Karsono, timur Erita, barat Supratno; Adalah sah milik Para Penggugat. 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas di atas tanah: a. SHM No.03/Bantan seluas 19.950 M2 ,Gambar Situasi No.81/1990 tanggal 15 September 1990, dengan batas-batas : sebelah utara berbatasan dengan tanah negara, selatan Feriyanto dan Januya, timur Supratno, barat tanah negara. b. SHM No.04/Bantan seluas 19.995 M2 ,Gambar Situasi No.82/1990 tanggal 15 September 1990, dengan batas-batas :sebelah utara berbatasan dengan tanah negara, selatan Koslan dan Feriyanto , timur tanah negara, barat Agus Pratomo c. SHM No.05/Bantan seluas 19.688 M2 ,Gambar Situasi No.83/1990 tanggal 15 September 1990, dengan batas-batas : sebelah utara berbatasan dengan tanah Supratno, selatan Feriyanto dan Karsono, timur Erita, barat Supratno; 5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan 3(tiga) bidang tanah sengketa yang dikuasai Tergugat. Menyerahkan kepada para Penggugat secara utuh dan tanpa syarat apapun. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 905.000,00( sembilan ratus lima ribu rupiah). 7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2018/PN Tdn
Peninjauan Kembali : 760 PK/Pdt/2020
Banding : 10/Pdt/2019/PT BBL.
Statistik7614