Putusan PN WONOGIRI Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN Wng |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2017/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lingga Setiawan |
Hakim Anggota | Ni Kadek Ayu Ismadewi . Anita Zulfiani |
Panitera | Yulianti Tri Setiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa OKI WASKITO Bin (Alm) KATINO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primait tersebut;3. Menyatakan terdakwa OKI WASKITO Bin (Alm) KATINO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan agar barang bukti berupa;- 1 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip warna putih dengan berat 0,06 gram;- 1(satu) paket bong (alat hisap);- 3 (tiga) buah pipet kaca;- 2 (dua) buah korek api gas;- 2 (dua) buah sedotan yang sudah dimodifikasi;- 1 (satu) buah HP merk Oppo A57 warna putih dengan nomor simcard 085848961955;- 1 (satu) buah HP merek ASUS Zenpone 5 warna hitam dengan nomor simcard 08988528402;dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit SPM Honda Revo dengan Nopol AD 2179 AKD, Noka: MH1JBK214GK102216, Nosin: JBK2E11018959 beserta STNKnya an. INDRAS KRISPARWATI;Dikembalikan kepada Terdakwa;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 771 K/PIDSUS/2018
Pertama : 145/Pid.Sus/2017/PN Wng
Statistik716