- Menyatakan Terdakwa PRASTANTRI ANANDITA B. SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 2 (dua) x Rp. 22.359.084.737,- = Rp 44.718.169.474,- (empat puluh empat miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN Blb |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristati, Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Al Atta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DAFTAR BARANG BUKTI BERKAS NO.15DIK/PJ.0500/2018 Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2019/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2019/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3282 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 97/Pid.Sus/2019/PN Blb
Statistik233135