- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA TANGGAL 21 FEBRUARI 2020 NOMOR 135/PDT.BTH/2019/PN JAP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR;
- MENOLAK PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP EKSEKUSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 21 Februari 2020 Nomor 135/Pdt.Bth/2019/PN Jap yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
- Menolak perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi Para Pembanding semula Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 23/PDT/2020/PT JAP |
|
Nomor | 23/PDT/2020/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suharjono |
Hakim Anggota | Brramlan, Rama Jonmuliaman Purba |
Panitera | Any Fitriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT/2020/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 23/PDT/2020/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 889 K/Pdt/2021
Banding : 23/PDT/2020/PT JAP
Statistik9564