Putusan PT MAKASSAR Nomor 150/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 150/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Gede Ngurah Arthanaya, Brdwi Hari Sulismawati |
Panitera | Recky Nelson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 10 DESEMBER 2019 NOMOR :154/PDT.G/2019/PN MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; - MENGHUKUM PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00; (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 10 Desember 2019 Nomor :154/Pdt.G/2019/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00; (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 150/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3284 K/Pdt/2021
Banding : 150/PDT/2020/PT MKS
Statistik5624