Putusan PT MATARAM Nomor 178/PDT/2015/PT.MTR |
|
Nomor | 178/PDT/2015/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmadja |
Hakim Anggota | Hendra H.situmorang, Sh. - I Wayan Sedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor:22/Pdt.G/2015/PN.Pya tanggal 15 Oktober 2015, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :2.1. Menyatakan sah Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Lombok Tengah dan telah tercatat dalam Akta Nikah Nomor : 17/4741/Capil tanggal 11 Mei 2009 ; 2.2.Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut putus karena perceraian;2.3.Menetapkan kedua anak yang lahir dari perkawinan Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding yang bernama Callysta Aurelia Mindrawan dan Ivander Filbert Orlando ditempatkan dibawah pengasuhan Penggugat / Terbanding ;2.4.Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah hidup dan Biaya pendidikan bagi kedua anak tersebut masing - masing sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak Putusan ini diucapkan sampai kedua anak-anak tersebut dewasa atau telah menikah ;2.5.Menghukum pula kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya persalinan anak kedua sebesar Rp.20.942.489,- (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat/Terbanding ;2.6.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Praya untuk mengirim salinan resmi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat putusan ini dalam register yang bersangkutan;2.7.Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah);2.8.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/PDT/2015/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 178/PDT/2015/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 178/PDT/2015/PT.MTR
Pertama : 22/Pdt.G/2015/PN.Pya
Statistik5039