- Menyatakan Terdakwa I. David Chan Pgl. David Bin Paisal dan Terdakwa II. Yuliyul Vendri Pgl. Pen Bin Abdul Gafar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. David Chan Pgl. David Bin Paisal dan Terdakwa II. Yuliyul Vendri Pgl. Pen Bin Abdul Gafar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) unit mesin jekpot;
- 30 (tiga puluh) buah koin mesin jekpot;
- 286 (dua ratus delapan puluh enam) buah koin mesin jekpot yang disimpan didalam sebuah kotal bulat;
- 1 (satu) buah mangkok merah;
- Uang sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 648/Pid.B/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 648/Pid.B/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khairulludin, Hakim Anggota Gutiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pid.B/2019/PN Pdg
Statistik351