Putusan PT JAKARTA Nomor 142/PDT/2016/PT.DKI. |
|
Nomor | 142/PDT/2016/PT.DKI. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Asli Gintingh. Mochamad Hatta. |
Panitera | Suharyanto. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Terbanding II semula Tergugat I seluruhnya ;- Menerima eksepsi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat II ;- Mengeluarkan Pembanding semula Tergugat II sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini ;DALAM POKOK PERKARA :- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 655/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Agustus 2015 dengan perbaikan sehingga amar Putusan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;3. Menyatakan Surat Pemesanan Unit No.SP : 039/SP/ABP-T/X/2013, tanggal 28 Oktober 2013, adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum;4. Menghukum Tergugat I mengembalikan uang pokok milik Penggugat sejumlah Rp.1.083.966.800,- (satu milyar delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah). kepada Penggugat, yang harus dibayar secara penuh dan seketika, 8 (delapan) hari sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pertahun, atas hilangnya keuntungan atas uang sewa kepada Penggugat, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2013 (saat penandatanganan Surat Pemesanan Unit No.SP : 039/SP/ABP-T/X/2013) sampai Tergugat I melaksanakan isi Putusan ini, yang harus dibayar secara penuh dan seketika; 6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini ;7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 1.116.000,- (Satu juta seratus enam belas ribu rupiah);8. Menghukum Terbanding II semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);9. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/PDT/2016/PT.DKI..zip
- Download PDF
- 142/PDT/2016/PT.DKI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PDT/2016/PT.DKI.
Kasasi : 2872 K/Pdt/2016
Pertama : 655/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik13351