Putusan PN TERNATE Nomor 109/Pid.B/2017/PN Tte |
|
Nomor | 109/Pid.B/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Erni L.gumolili. Sugiannur |
Panitera | Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I ADELINA TALLO alias CI NONA, Terdakwa II ITA MALIK Alias WA, Terdakwa III NANI KADER alias NONA, Terdakwa IV DELVIANA JOHAR alias EFI dan Terdakwa V ALWAN MINGGU alias IWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa I ADELINA TALLO alias CI NONA, Terdakwa II ITA MALIK Alias WA, Terdakwa III NANI KADER alias NONA, Terdakwa IV DELVIANA JOHAR alias EFI dan Terdakwa V ALWAN MINGGU alias IWAN dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I ADELINA TALLO alias CI NONA, Terdakwa II ITA MALIK Alias WA, Terdakwa III NANI KADER alias NONA, Terdakwa IV DELVIANA JOHAR alias EFI dan Terdakwa V ALWAN MINGGU alias IWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Perjudian secara bersama-sama??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ADELINA TALLO alias CI NONA, Terdakwa II ITA MALIK Alias WA, Terdakwa III NANI KADER alias NONA, Terdakwa IV DELVIANA JOHAR alias EFI dan Terdakwa V ALWAN MINGGU alias IWAN tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 2 (dua) pak kartu joker 108 (seratus delapan) lembar ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang sejumlah Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribuh rupiah) masing pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 50.000,-sebanyak 4 lembar, pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 6 lembar, pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 4 lembar ;Dirampas untuk negara ;8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2017/PN Tte
Statistik490