Putusan PN SURABAYA Nomor 3585/Pid.Sus/2016/PN Sby |
|
Nomor | 3585/Pid.Sus/2016/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Rochmad, R. Anton Widyopriyono |
Panitera | Anis Indah Suswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BINTANG PRAKOSO Bin JUDI WIPRANTOKO dan DWI FAISOL LUTHFI Bin TOHARI SOFYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Secara Melawan Hukum Membawa, Memiliki, Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? ; --------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ), dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ; --------------------3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ----------------------------------4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,067 gram dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 252 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 3585/Pid.Sus/ 2016/PN.Sby
Statistik422