- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah Keturunan garis lurus dari almarhum JERMIAS LAISATAMU yang berhak mewarisi dan memiliki Dusun Dati WaiJohu sesuai Register Dati 1814, terletak di Negeri Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon ;
- Menyatakan bagian-bagian tanah dari dusun Dati WaiJohu tersebut telah diberikan alas Hak kepada Penggugat oleh Pemerintah Negeri Hative Besar yang diketahui oleh Camat Teluk Ambon yaitu :
- Tanah seluas 11.290,000 M2 (sebelas ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Tanah Dati Keluarga Helaha.
- Selatan berbatas dengan Tanah Dati Keluarga Laisatamu ( Dati milik almarhum JERMIAS LAISATAMU) .
- Timur berbatas dengan kali Waijohu.
- Barat berbatas dengan Tanah Dati Keluarga Laisatamu ( Dati milik almarhum JERMIAS LAISATAMU).
- Tanah seluas 10.184,155 M2 (sepuluh ribu seratus delapan puluh empat koma seratus lima puluh lima meter persegi) dengan batas ??? batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Raya.
- Selatan Berbatas dengan Pantai .
- Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold.
- Barat berbatas dengan Kali Waijohu.
- Tanah seluas 4.014 M2 (empat ribu empat belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Tanah Dati Sopamena.
- Selatan Berbatas dengan Jalan Raya.
- Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold.
- Barat berbatas dengan Tanah Dati Laisatamu ( Dati milik almarhum JERMIAS LAISATAMU). Adalah milik yang sah dari Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai Objek Sengketa, tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai Pemilik yang sah serta menghalangi Pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon atas Permohona Penggugat guna diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Pengugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat dan sekalian orang yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar rumah mereka diatas bagian-bagian tanah milik Penggugat yang dikuasai tersebut dengan bantuan aparat keamanan TNI-POLRI dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lestari, tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga kini diataksir sejumlah Rp.2.759.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 231/Pdt.G/2017/PN Amb |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dum V. V. Matauseja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pdt.G/2017/PN Amb
Statistik13554