- Menyatakan perbuatan Terdakwa Cerah Maya Sulistyantari Binti Robingan terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hokum (Ontslag van alle rechtsvervolging);
- Memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian antara Sdri SRI SULASTRI HANDAYANINGSIH dan sdri CERAH MAYA SULISTYANTRI yang dibuat di Notaris INDRA ZULFRIZAL, SH tertanggal 17 Juli 2009;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) yang diterima dari Ibu Ning Suroto/ Sri Sulastri dan ditandatangani Mbak Maya tertanggal 25 Oktober 2011;
- 1 (satu) buah buku motif batik warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) halaman dengan tulisan angsuran BRI MBAK MAYA;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir permohonan pinjaman baru atas nama CERAH MAYA SULISTYANTARI kepada Bank Rakyat Indonesia Yogyakarta Katamso tertanggal 25 Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir kuitansi pengambilan kelonggaran tarik atas nama CERAH MAYA SULISTYANTARI tertanggal 01 September 2009;
- 5 ( lima ) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Penawaran Putusan Kredit ( SPPK) B-3058-KC-VII/ADK/08/2009 PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero) Tbk. Kantor Cabang Yogyakarta Katamso kepada CERAH MAYA SULISTYANTARI tertanggal 28 Agustus 2009;
- 1 (satu) bendel fotocopy yang telah dilegalisir Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit nomor 01 tanggal 01 September 2009 atas nama CERAH MAYA SULISTYANTARI yang dibuat oleh Notaris SRI SOEWANTI SOEWENO, SH;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir permohonan pinjaman kredit investasi Express atas nama CERAH MAYA SULISTYANTARI kepada Bank Rakyat Indonesia Yogyakarta Katamso tertanggal 12 Juli 2010 ;
- 3 ( tiga ) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Penawaran Putusan Kredit ( SPPK) nomor : B-2741-KC-VII/ADK/08/2010 PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero) Tbk. Kantor Cabang Yogyakarta Katamso kepada CERAH MAYA SULISTYANTARI tertanggal 02 Agustus 2010;
- 1 (satu) bendel fotocopy yang telah dilegalisir Akta Addendum Persetujuan Membuka Kredit nomor 09 tanggal 04 Agustus 2010 atas nama CERAH MAYA SULISTYANTARI yang dibuat oleh Notaris SRI SOEWANTI SOEWENO, SH;
- 1 (satu) bendel fotocopy yang telah dilegalisir Sertipikat Hak Milik nomor : 9580 Desa Purwomartani atas nama CERAH MAYA SULISTYANTARI;
- 1 (satu) bendel fotocopy yang telah dilegalisir Sertipikat Hak Milik nomor : 9582 Desa Purwomartani atas nama CERAH MAYA SULISTYANTARI;
- 1 (satu) bendel fotocopy Sertipikat Hak Milik nomor : 9580 Desa Purwomartani atas nama NYONYA SRI SULASTRI HANDAYANINGSIH;
- 1 (satu) bendel fotocopy Sertipikat Hak Milik nomor : 9582 Desa Purwomartani atas nama NYONYA SRI SULASTRI HANDAYANINGSIH;
Putusan PN SLEMAN Nomor 221/Pid.B/2020/PN Smn |
|
Nomor | 221/Pid.B/2020/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Vici Daniel Valentino |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Priyo Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi SRI SULASTRI HANDAYANINGSIH Tetap terlampir dalam berkas perkara Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 393 K/Pid/2021
Pertama : 221/Pid.B/2020/PN Smn
Statistik16533