Putusan PA SIDOARJO Nomor 2650/Pdt.G/2015/PA.Sda |
|
Nomor | 2650/Pdt.G/2015/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Jureimi Arief |
Hakim Anggota | S.ag., S.ag., Mukhtar, H. Mohammad Sapi'i |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :2.1 Sebidang tanah Kavling di Blok Timur yang di atasnya ada bangunan Gudang (3.2) yang terletak di Kab. Sidoarjo dengan batas-batas Sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jl. Sunan Ampel- Sebelah Selatan : Tanah Kavling milik Tetangga- Sebelah Timur : Jl. Raya Prambon- Sebelah Barat : Jalan Sunan GiriDengan Luas tanah 115 M2X10 M2 dengan harga Tanah+Bangunan+ isi= Rp. 2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);2.2 . Sebidang tanah Kavling di Blok Timur No.4 (3.3) yang terletak di Kab. Sidoarjo dengan batas-batas Sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Kavling milik Tetangga- Sebelah Selatan : Tanah Kavling milik Tetangga- Sebelah Timur : Jl. Raya Prambon- Sebelah Barat : Jalan Sunan GiriDengan Luas tanah 115 M2X10 M2 dengan harga Tanah = Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah);2.3 Setengah bidang tanah Kavling di Blok Timur (3.4) yang terletak di Kab. Sidoarjo dengan batas-batas Sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Kavlin milik Kisom- Sebelah Selatan : Jl. Sunan Giri- Sebelah Timur : Jl. Raya Prambon- Sebelah Barat : Tanah Kavling milik TetanggaDengan Luas tanah 115 M2X5 M2 dengan harga Tanah = Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);2.4 Sebidang tanah Kavling di Blok Utara (3.5) yang terletak di Kab. Sidoarjo dengan batas-batas Sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Sawah milik Tetangga- Sebelah Selatan : Jl. Sunan Derajad- Sebelah Timur : Tanah Kavling milik Tetangga- Sebelah Barat : Tanah Kavling milik TetanggaDengan harga Tanah = Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);2.5 . Sebidang tanah Sawah (3.6) yang terletak di Ds/Dsn Kajar Tengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo atas nama Setiyo Astiyati dengan batas-batas tanah Sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah milik Tetangga- Sebelah Selatan : Tanah milik Tetangga- Sebelah Timur : Jl Raya Prambon-Mojosari- Sebelah Barat : SungaiDengan Luas tanah 1.650 M2XRp.700.000= dengan harga Tanah = Rp. 1.155.000.000 ( Satu Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)2.6. Sebidang tanah Sawah (3.7) yang terletak di Desa/Dusun Kajar Tengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, atas nama Sukandi/Sutilah dengan batas-batas Sebagai berikut:- Sebelah Utara : Sungai- Sebelah Selatan : Jl. Desa- Sebelah Timur : DI Balen CS- Sebelah Barat : Tanah milik TetanggaDengan Luas tanah 850 M2XRp.700.000= dengan harga Tanah = Rp.510. 000.000 (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah);2.7. Sebidang tanah Tepi Jl. Raya (3.8) yang terletak di Dusun KajarTengguli Desa Kajar Tengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo atas nama Tergugat dengan batas-batas Sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah milik Tetangga- Sebelah Selatan : Jl. Desa- Sebelah Timur : Tanah milik Tetangga- Sebelah Barat : Tanah milik TetanggaDengan Luas tanah 25 M2X 25 M2 dengan harga Tanah = Rp.900. 000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah);2.8. Tanah Sawah (3.9) di Dsn, Ploso Ds. Mbangun, Kec. Pungging, Kab Mojokerto, dengan harga Rp.75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);2.9. Tanah Kavling (3.10) yang terletak di Perumahan Keraton Regency, Ds, Keraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo dengan luas 1000 M2 dengan harga Rp.2.000.000.000; (Dua Milyar Rupiah);2.10. Tanah Kavling + Bangunan 2 lantai (3.11), di Desa Sidokerto Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, Harga Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah); (Lihat P3)2.11. Tanah Kavling di Perum Candi Asri (3.12) di Desa Gelam Kec. Candi, Kab. Sidoarjo 154 M2 dengan harga Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) (Lihat P4)3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperolah 1/2 (seperdua) bagian atau nilainya dari harta bersama tersebut pada amar nomor 2; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut menurut putusan ini dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya (seperdua) diberikan Penggugat dan (seperdua) diberikan Tergugat;- 5. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sidoarjo pada tanggal 08, 11 dan 23 Maret 2016 terhadap obyek sengketa dalam gugatan Penggugat 3.2, 3.8 dan 3.11 adalah sah dan berharga;6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Agama Sidoarjo sebagaimana berita acara sita Nomor 2650/Pdt.G/2015/PA.Sda tanggal 08 dan 23 Maret 2016 terhadap obyek sengketa posita 3.1 dan 3.13 adalah tidak sah dan tidak berharga;7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan Pengadilan Agama sidoarjo pada tanggal 08 dan 23 Maret 2016 terhadap obyek sengketa dalam gugatan Penggugat posita 3.1 dan 3.13;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya hadlanah atas ketiga anaknya (ANAK II, ANAK III dan ANAK IV) masing-masing setiap bulan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun dan dibayarkan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;3. Menyatakan bahwa harta-harta sebagai berikut :3.1. Tanah sawah hak gogolan (gugatan rekonpensi 5.3 / permohonan sita B.1), terletak di Desa Keterungan,Kecamatan Krian,Kabupaten Sidoarjo, Luas 5.268 M2 yang diatasnya berdiri beberapa ruko belum jadi, dengan batas-batas :- sebelah Utara : SMA Wahid Hasyim- Sebelah Timur : tanah milik Tetangga- Sebelah Selatan : Jln. Raya Seyo BudiSebelah Barat : Tanah milik Departemen Pertanian;3.2. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah terletak (dalam jawaban 5.5 / sita C.1) di Ds. Wonoplintahan, Perumahan Cipta Griya Prambon Asri, , Type 45 (bekas kantor), dengan batas-batas - Sebelah Utara : Jalan ; - Sebelah Timur : Rumah Tetangga; - Sebelah Selatan : Rumah Tetangga ; - Sebelah Barat : Tanah kosong ; Obyek ditafsir senilai Rp. 1.000.000,- /per meter X 120 M2 = Rp. 120.000.000,- 3.3. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah terletak (jawaban 5.6 / permohonan sita C.3) di Ds. Wonoplintahan, Perumahan Cipta Griya Prambon Asri, , Type 45 dengan batas-batas :- Sebelah Utara :Rumah Tetangga ; - Sebelah Timur :Rumah Tetangga ; - Sebelah Selatan :Rumah Tetangga - Sebelah Barat :Jalan Obyek ditafsir senilai Rp. 1.000.000,- /per meter X 120 M2 = Rp. 120.000.000,- 3.4. Sebidang tanah / sawah Hak milik, seluas 1.700 M2, (jawaban 5.7 / sita B.2) terletak di Ds. Terungkulon, Kec. Krian,Kabupaten Sidoarjo, ( obyek masih dilakukan pengecekan batas-batas ), Obyek terurai dalam Akta Kuasa No. 9, tanggal 14 September 2001, yang dibuat dihadapan DJINARTO GUNAWAN, SH., Notaris di Karian-Sidoarjo.Obyek ditafsir senilai Rp. 700.000,- X 1.700 M2 = Rp. 1.190.000.000,-3.5. Sebidang tanah gogol seluas 3.330 M2 (jawaban 5.8 / sita B.3) terletak di Ds. Sedengan Mijen, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, dengan batas-batas :- Sebelah Utara :Gogol gilir Nurkolis- Sebelah Timur :Sungai- Sebelah Selatan :Tanah hak Perusahaan - Sebelah Barat : Jalan Desa Obyek terurai dalam Akta Surat Kuasa No. 41, tanggal 5 Maret 2010, yang dibuat dihadapan DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH., Msi., Notaris di Sidoarjo. Obyek ditafsir senilai Rp.700.000,-X 3.330 M2 = Rp. 2.331.000.000,-.3.6. Perum Sekargading Blok Kec. Gebang, Kab. Sidoarjo (gugatan rekonpensi 5.11 / sita A.3) dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Rumah Tetangga ; - Sebelah Timur : Rumah Tetangga ; - Sebelah Selatan : Jalan Perumahan ; - Sebelah Barat : Jalan Perumahan ; Obyek ditafsir senilai Rp. 500.000.000,- 3.7. Tanaman pohon Sengon 3500 yang ditanam di atas tanah irigasi Sungai Brantas, terletak di Ds. Kwatu, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanggul irigasi Sungai brantas ; - Sebelah Timur : Tanah irigasi ; - Sebelah Selatan : Sungai Brantas ; - Sebelah Barat : Tanah irigasi terdapat kandang ayam ; Obyek ditafsir borongan dengan usia 4 tahun senilai Rp. 500.000.000,-Adalah merupakan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;4. Menetapkan antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 3.1 sampai dengan 3.7 tersebut diatas;5. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama pada angka 3.1 s/d 3.7 diatas, dan menyerahkan bagian masing-masing (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonpensi dan (seperdua) untuk Tergugat Rekonpensi, dan apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura obyek tersebut dijual lelang dimuka umum yang hasilnya (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi dan (seperdua) bagian diserahkan kepada Tergugat Rekonpensi;6. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sidoarjo pada tanggal 30, 31 Mei 2016, tanggal 1, 3, 23 dan 24 Juni 2016, serta Pengadilan Agama Mojokerto tanggal 23 dan 24 Juni 2016 terhadap obyek sengketa dalam gugatan Penggugat Rekonpensi : 5.1, 5.5 / permohonan sita C.1, 5.6 / permh. sita C.3, 5.7 / permh. sita B.2, 5.8 / permh. sita B.3, 5.11 / permh. sita A.3, 5.13 / permh. sita D.1 dan 5.14 / permh. sita D.2 adalah sah dan berharga;7. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sidoarjo pada tanggal 30 dan 31 Mei 2016, tanggal 1 dan 3 Juni 2016, terhadap obyek sengketa dalam gugatan Penggugat Rekonpensi (A. OBYEK BERUPA BARANG TIDAK BERGERAK) : 5.1, 5.2, 5.9.1 / permh sita 4.1, 5.9.2 / permh. sita 4.2, 5.9.3 / permh. sita 4.3, 5.9.4 / permh. sita 4.4, 5.10, 5.5 / permh. sita 3.4, 5.12 / permh. sita 4 / gugtan Penggugat 3.12, 5.13 / permh. sita D.1 / gugatan Penggugat 3.9 dan 5.15 adalah tidak sah dan tidak berharga;8. Memerintahkan Panitera / Juru Sita Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sidoarjo pada tanggal 30 dan 31 Mei 2016, tanggal 1 dan 3 Juni 2016, terhadap obyek sengketa dalam gugatan Penggugat Rekonpensi (A. OBYEK BERUPA BARANG TIDAK BERGERAK) : 5.1, 5.2, 5.9.1 / permh sita 4.1, 5.9.2 / permh. sita 4.2, 5.9.3 / permh. sita 4.3, 5.9.4 / permh. sita 4.4, 5.10, 5.5 / permh. sita 3.4, 5.12 / permh. sita 4 / gugtan Penggugat 3.12, 5.13 / permh. sita D.1 / gugatan Penggugat 3.9 dan 5.159. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk yang selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonepnsi (PENGGUGAT) dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi (TERGUGAT) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 21.468.000 (dua puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) kecuali biaya sita sebesar Rp 20.822.000 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu), jumlah biaya Rp 646.000. (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 377/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 2650/Pdt.G/2015/PA.Sda
Statistik7211