Putusan PT SEMARANG Nomor 369/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 369/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Chairil Anwar, Arief Purwadi |
Panitera | Ira Indriati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat tersebut.----------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 4/Pdt.G/2015/PN Bla, tanggal 2 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut.---------------------M E N G A D I L I S E N D I R IDALAM KONVENSI:----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Terbanding I/Tergugat I sampai dengan Terbanding VII/Tergugat VII, Turut Terbanding I/Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II/Turut Tergugat II untuk seluruhnya.-------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian.---------------2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 1533, Gambar Situasi No. 3296/92, tanggal 10 ? 9 ? 1992, atas nama pemegang hak Dr. Soegiarto Soehardjo, diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blora tanggal 14 September 1992.-3. Menyatakan Para Tergugat/Para Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan tidak sah Gambar Situasi atas tanah yang diakui sebagai tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Lintas Non Operasi Rembang ? Cepu yang diketahui oleh Manager Pengusahaan Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Pengusahaan Aset Daerah Operasi 4 Semarang, tanggal 11 Agustus 2014 dan bukan merupakan bukti kepemilikan/bukti hak.----------------------------------------------------------------------5. Menyatakan batal perjanjian sewa antara:--------------------------------------------5.1. Tergugat I/Terbanding I dengan Tergugat VII/Terbanding VII atas tanah yang diakui milik Tergugat VII/Terbanding VII sesuai Gambar Situasi Tanah Milik P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Lintas Non Operasi Rembang ? Cepu, ukuran 14 M x 5 M seluas 70 meter persegi yang diketahui oleh Manager Pengusahaan Aset P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Pengusahaan Aset Daerah Operasi 4 Semarang, tanggal 11 Agustus 2014, berdasarkan perjanjian sewa bulan Agustus 2014 dengan masa sewa 1 (satu) tahun, mulai 01 September 2014 sampai dengan berakhir 31 Agustus 2015, terletak di Jl. Raya Cepu No. 07, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, sebagaimana ternyata dan terurai dalam Obyek Sengketa I, di atas obyek sengketa sebagaimana ternyata dan terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1533, Gambar Situasi No. 3296/92, tanggal 10 September 1992, atas nama pemegang hak Dr. Soegiarto Soehardjo, diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blora tanggal 14 September 1992.--------------------------------5.2. Tergugat II/Terbanding II dengan Tergugat VII/Terbanding VII atas tanah yang diakui milik Tergugat VII/Terbanding VII sesuai Gambar Situasi Tanah Milik P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Lintas Non Operasi Rembang ? Cepu, ukuran 14 M x 5 M seluas 70 meter persegi yang diketahui oleh Manager Pengusahaan Aset P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Pengusahaan Aset Daerah Operasi 4 Semarang, tanggal 11 Agustus 2014, berdasarkan perjanjian sewa bulan Agustus 2014 dengan masa sewa 1 (satu) tahun mulai 01 September 2014 sampai dengan berakhir 31 Agustus 2015, terletak di Jl. Raya Cepu No. 07-A, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, sebagaimana ternyata dan terurai dalam Obyek Sengketa II, di atas obyek sengketa sebagaimana ternyata dan terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1533, Gambar Situasi No. 3296/92, tanggal 10 September 1992, atas nama pemegang hak Dr. Soegiarto Soehardjo, diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blora, tanggal 14 September 1992.-------------------------------5.3. Tergugat III/Terbanding III dengan Tergugat VII/Terbanding VII atas tanah yang diakui milik Tergugat VII/Terbanding VII sesuai Gambar Situasi Tanah Milik P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Lintas Non Operasi Rembang ? Cepu, ukuran 14 M x 5 M seluas 70 meter persegi, yang diketahui oleh Manager Pengusahaan Aset P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Pengusahaan Aset Daerah Operasi 4 Semarang, tanggal 11 Agustus 2014, berdasarkan perjanjian sewa bulan Agustus 2014 dengan masa sewa 1 (satu) tahun mulai 01 September 2014 sampai dengan berakhir 31 Agustus 2015, terletak di Jl. Raya Cepu No. 07-A-1, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, sebagaimana ternyata dan terurai dalam Obyek Sengketa III di atas obyek sengketa sebagaimana ternyata dan terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1533, Gambar Situasi No. 3296/92, tanggal 10 September 1992, atas nama pemegang hak Dr. Soegiarto Soehardjo, diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blora tanggal 14 September 1992.--------------------------------5.4. Tergugat IV/Terbanding IV dengan Tergugat VII/Terbanding VII atas tanah yang diakui milik Tergugat VII/Terbanding VII sesuai Gambar Situasi Tanah Milik P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Lintas Non Operasi Rembang ? Cepu, ukuran 14 M x 5 M seluas 70 meter persegi, yang diketahui oleh Manager Pengusahaan Aset P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Pengusahaan Aset Daerah Operasi 4 Semarang, tanggal 11 Agustus 2014, berdasarkan perjanjian sewa bulan Agustus 2014 dengan masa sewa 1 (satu) tahun mulai 01 September 2014 sampai dengan berakhir 31 Agustus 2015, terletak di Jl. Raya Cepu No. 07-C, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, sebagaimana ternyata dan terurai dalam Obyek Sengketa IV di atas obyek sengketa sebagaimana ternyata dan terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1533, Gambar Situasi No. 3296/92, tanggal 10 September 1992, atas nama pemegang hak Dr. Soegiarto Soehardjo, diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blora, tanggal 14 September 1992.---------------5.5. Tergugat V/Terbanding V dengan Tergugat VII/Terbanding VII atas tanah yang diakui milik Tergugat VII/Terbanding VII sesuai Gambar Situasi Tanah Milik P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Lintas Non Operasi Rembang ? Cepu, ukuran 14 M x 5 M seluas 70 meter persegi yang diketahui oleh Manager Pengusahaan Aset P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Pengusahaan Aset Daerah Operasi 4 Semarang, tanggal 11 Agustus 2014, berdasarkan perjanjian sewa bulan Agustus 2014 dengan masa sewa 1 (satu) tahun mulai 01 September 2014 sampai dengan berakhir 31 Agustua 2015, terletak di Jl. Raya Cepu No. 07-C-1, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, sebagaimana ternyata dan terurai dalam Obyek Sengketa V, di atas obyek sengketa sebagaimana ternyata dan terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1533, Gambar Situasi No. 3296/92, tanggal 10 September 1992 , atas nama pemegang hak Dr. Soegiarto Soehardjo, diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blora, tanggal 14 September 1992.-------------5.6. Tergugat VI/Terbanding VI dengan Tergugat VII/Terbanding VII atas tanah yang diakui milik Tergugat VII/Terbanding VII sesuai Gambar Situasi Tanah Milik P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Lintas Non Operasi Rembang ? Cepu, ukuran 14 M x 5 M seluas 70 meter persegi, yang diketahui oleh Manager Pengusahaan Aset P.T. Kereta Api Indonesia (Persero) Pengusahaan Aset Daerah Operasi 4 Semarang, tanggal 11 Agustus 2014, berdasarkan perjanjian sewa bulan Agustus 2014 dengan masa sewa 1 (satu) tahun mulai 01 September 2014 sampai dengan berakhir 31 Agustus 2015, terletak di Jl. Raya Cepu No. 07-D, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, sebagaimana ternyata dan terurai dalam Obyek Sengketa VI, di atas obyek sengketa sebagaimana ternyata dan terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1533, Gambar Situasi No. 3296/92, tanggal 10 September 1992, atas nama pemegang hak Dr. Soegiarto Soehardjo, diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blora, tanggal 14 September 1992.---------------6. Menyatakan hubungan hukum sewa menyewa secara lisan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I/Terbanding I sampai dengan Tergugat VI/Terbanding VI atas obyek sengketa adalah putus/berakhir secara hukum sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat/Para Terbanding. -------------------------------------------------7. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding atau siapapun juga yang memperoleh hak dari Para Tergugat/Para Terbanding atas obyek sengketa wajib menyerahkan kembali kepada Penggugat/Pembanding dalam keadaan kosong dan atau tanpa beban perbuatan hukum Para Tergugat/Para Terbanding dengan pihak lain.---------------------------------------8. Menghukum Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh untuk melaksanakan isi putusan ini. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------9. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya.-----DALAM REKONVENSI:-------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi/Para Terbanding untuk seluruhnya.---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 369/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 369/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 3404 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 26 PK/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2015/PN Bla
Statistik89155